Sabtu, 11 Januari 2020

Cara Menunda Persetujuan Pejabat Penilai dalam SKP Online


Ini sebuah trik menghindari persetujuan SKP Online untuk semua ASN PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kenapa kita perlu cara ini? Sebuah pertanyaan yang muncul saat saat awal pemberlakuan SKP online awal januari tahun 2019 yang lalu. Belajar dari pengalaman tersebut, kami ingin berbagi kepada semua ASN PNS di lingkungan Pemrov Kal Sel. Ketika kita sedang menyusun tupoksi dan detil SKP Online, terkadang belum selesai kita kerjakan karena berbagai alasan seperti mau istirahat sebentar atau ada kegiatan lain. Nah saat kita off itulah, pejabat penilai / operator pejabat penilai terlanjur meng-aprov ajuan SKP anda. Jika ini terjadi maka uraian tupoksi yang belum selesai dan semua uraian tupoksi yang sudah kita buat menjadi terkunci.

Kalau ini terjadi ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, kita bisa mereset SKP Online kita dengan cara mendatangi operator skp online di BKD Provinsi Kalimantan Selatan. Cara ini ada dalam panduan SKP Online BKD Pemprov Kal Sel. Kedua, kita bisa merejct SKP kita. Caranya dengan menambah uraian tugas baru. Kemudian kita minta pejabat penilai/operator pejabat penilai untuk menolak usulan tupoksi baru. Ini akan berdampak pada munculnya bak sampah atau menu hapus untuk semua uraian tupoksi kita. Dari sini silahkan kita hapus tupoksi yang salah atau yang belum selesai diisi. Untuk tupoksi yang sudah benar jangan diutak atik. Saat approv ulang SKP, maka semuanya jadi satu. Terkunci. dan benar semua.

Dari pengalaman diatas kami ingin berbagi cara bagaimana menunda persetujuan SKP online. Caranya sederhana sekali yaitu dengan tidak mengisi NIP Pejabat Penilai Anda. Lihat gambar berikut:


Kalau sudah yakin isiannya benar maka silahkan masukkan NIP Pejabat Penilai dan menghubungi Pejabat Penilai/Operator Pejabat Penilai untuk melakukan persetujuan/approv atau persetujuan ulang/reapprov. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar