Jumat, 01 Maret 2019

SKP ONLINE KalSel


Asw. Wr. Wb. Selamat berjumpa melalui blog sederhana ini. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Di LIngkungan Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan. Akhir akhir ini seiring dengan tuntutan dan perubahan kebijakan, Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 063 tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil secara Online. Pergub ini didukung lagi dengan keluarnya pergub no 099 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 6 mei 2019 dari hasil monitoring sistem, jumlah PNS yang masuk pada aplikasi sistem skp online berjumlah 10.922 orang. Sementara data pegawai negeri sipil di bawah pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 11.607 orang. Ini artinya 5.90% PNS belum masuk pada aplikasi skp online. KEPADA PNS YANG TIDAK MENYUSUN SKP ONLINE DIKENAKAN PEMOTONGAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SEBESAR 10%.

Dalam blog sederhana ini, kami akan sajikan link link presentasi/video untuk guru dan tenaga kependidikan agar bisa memahami dan mampu menyusun skp online secara mandiri. Jika ada yang perlu ditanyakan silahkan menghubungi Saudara Abdurrahman, M.Pd (081251187433) atau WA (08152073913). Semoga bermanfaat

1. Pengantar SKP Online

2. Cara Menyusun SKP Online untuk Kepala Sekolah

3. Tupoksi tambahan Kepala Sekolah

4. Tupoksi KTAS

5. Layanan SKP ONLINE

1 komentar:

  1. nah bagus banar pak rahman ae Panduan SKP Online ini, menjadi solusi bagi kami yg lupa caranya mengajukan nilai di bulan2 yg akan datang

    BalasHapus