Kepada Yth. Kepala SMA/SMK dan SLB Negeri.
Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Daerah nomor 065/00510/ORG Tahun 2020 perihal Peniadaan Sementara Apel Pagi dan Absensi Sidik Jari tanggal 19 Maret 2020 sebagai tindak lanjut Status Siaga Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Kalimantan Selatan terhitung tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, maka dengan ini dapat diinformasikan hal hal sebagai berikut:
1. Apel Pagi di seluruh Satuan Pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan ditiadakan.
2. Kehadiran Masuk dan Pulang Kerja sementara tidak menggunakan Mesin/Perangkat Sidik Jari (Fingerprint) dan sebagai pengganti menggunakan Daftar Kehadiran Manual Harian.
3. Edaran ini efektif berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Surat resmi akan segera kami sampaikan.
Siap laksanakan pak
BalasHapusSiap, kami tunggu informasi selanjutnya
BalasHapus