Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tentang Penguatan Kepala Sekolah.
Tujuan Penguatan:
Tujuan Penguatan:
Penguatan
Kepala Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bertujuan untuk
memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum pernah mendapatkan Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala sekolah yang
dapat mengikuti penguatan Kepala Sekolah adalah Kepala TK/TKLB, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah diangkat sebelum diundangkannya
Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan
foto copy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, atau Pejabat yang berwenang dan bagi Kepala Sekolah pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh penyelenggara
satuan pendidikan oleh masyarakat.
Mekanisme:
Diklat
penguatan Kepala Sekolah merupakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik
peserta diklat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu)
jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.Struktur Program Penguatan KS:
Pada akhir kegiatan peserta diklat menyusun rencana pengembangan sekolah berdasarkan hasil analisis capaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dapat diimplementasikan di sekolah.
Salah satu materi diklat penguatan Kepala Sekolah adalah:
Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS diselenggarakan oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat pada diklat penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
A. Penceramah Diklat
(1) Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
(2) Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B. Pengajar
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal, yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan Iulus (dibuktikan dengan sertifikat pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
(1) Widyaiswara adalah widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
(a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
(b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
(a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
(b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
(c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
(2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
(a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
(b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
(c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
(d) diutamakan memiliki sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
(e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
(f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
(b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
(c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
(d) diutamakan memiliki sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
(e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
(f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
(3) Dosen dengan persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
(4) Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah secara otomatis memiliki hak yang sama untuk menjadi pengajar diklat penguatan Kepala Sekolah.
C. Rambu-Rambu Pelaksanaan Diklat
a. Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah wajib menggunakan bahan pembelajaran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal.
b. Pembelajaran Pengembangan Sekolah menggunakan bahan penunjang video profil sekolah dalam pemenuhan 8 SNP untuk jenjang TK/ SD/SMP/SMA dan SMK yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai referensi dalam materi penyusunan rencana pengembangan sekolah.
c. Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan pendekatan andragogi dan kontekstual dengan metode: problem-solving, diskusi, presentasi, dan lain-lain yang sesuai dengan permasalahan di sekolah peserta diklat.
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan akhir.
e. Penilaian terhadap peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
f. Peserta dinyatakan LULUS jika memperoleh nilai minimal 71;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali;
h. Panduan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. Pengaturan jadwal disepakati dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
i. Pada akhir kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah peserta menyusun rencana pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP yang rendah dan harus dilaksanakan di sekolah masing-masing setelah diklat selesai diselenggarakan;
j. Pendampingan pelaksanaan program pengembangan sekolah diserahkan kepada Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
k. Peserta wajib mengumpulkan laporan pelaksanaan program pengembangan sekolah paling lama 4 (empat) minggu ke Dinas.
Kriteria kepala sekolah yang diikutkan dalam Penguatan Kepala Sekolah. Silahkan perhatikan potongan juknis Penguatan Kepala Sekolah berikut:
Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar