Sabtu, 15 Juni 2019

Penguatan Kepala Sekolah



Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tentang Penguatan Kepala Sekolah.

Tujuan Penguatan:
Penguatan Kepala Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bertujuan untuk memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum pernah mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala sekolah yang dapat mengikuti penguatan Kepala Sekolah adalah Kepala TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan foto copy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Pejabat yang berwenang dan bagi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.

Mekanisme:
Diklat penguatan Kepala Sekolah merupakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.

Struktur Program Penguatan KS:

Pada akhir kegiatan peserta diklat menyusun rencana pengembangan sekolah berdasarkan hasil analisis capaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dapat diimplementasikan di sekolah. 
Salah satu materi diklat penguatan Kepala Sekolah adalah:

 

Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS diselenggarakan oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat pada diklat penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

A. Penceramah Diklat


(1) Pejabat struktural di lingkungan Kementerian. 

(2) Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 

B. Pengajar
 

Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal, yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan Iulus (dibuktikan dengan sertifikat pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
 

(1) Widyaiswara adalah widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan 
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:

(a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
(b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/  pendidikan), 
(c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
 
(2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
 
(a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
(b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
(c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
(d) diutamakan memiliki sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
(e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi  (tingkat provinsi atau nasional)
(f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
 
(3) Dosen dengan persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang  ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
 
(4) Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah secara otomatis memiliki hak yang sama untuk menjadi pengajar diklat  penguatan Kepala Sekolah. 

C. Rambu-Rambu Pelaksanaan Diklat
 

a. Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah wajib menggunakan bahan pembelajaran yang  disiapkan oleh Direktorat Jenderal.

b. Pembelajaran Pengembangan Sekolah menggunakan bahan penunjang video profil  sekolah dalam pemenuhan 8 SNP untuk jenjang TK/ SD/SMP/SMA dan SMK yang  disiapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai referensi dalam materi penyusunan rencana  pengembangan sekolah.


c. Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan pendekatan andragogi dan kontekstual  dengan metode: problem-solving, diskusi, presentasi, dan lain-lain yang sesuai dengan  permasalahan di sekolah peserta diklat.


d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan  akhir.


e. Penilaian terhadap peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan  instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;


f. Peserta dinyatakan LULUS jika memperoleh nilai minimal 71;


g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat  penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali;


h. Panduan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Direktorat  Jenderal. Pengaturan jadwal disepakati dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota,  atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;


i. Pada akhir kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah peserta menyusun rencana  pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP yang rendah dan harus dilaksanakan di  sekolah masing-masing setelah diklat selesai diselenggarakan;


j. Pendampingan pelaksanaan program pengembangan sekolah diserahkan kepada Dinas  provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh masyarakat;


k. Peserta wajib mengumpulkan laporan pelaksanaan program pengembangan sekolah  paling lama 4 (empat) minggu ke Dinas.

Kriteria kepala sekolah yang diikutkan dalam Penguatan Kepala Sekolah. Silahkan perhatikan potongan juknis Penguatan Kepala Sekolah berikut:



Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar