Pertanyaan seputar Iuran BPJS
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menjawab banyaknya pertanyaan seputar kepesertaan BPJS bagi Guru Non PNS dan Tendik Non PNS, berikut kami simpulkan dalam postingan sederhana ini
Perlu diketahui hanya ada 2 form dengan pilihan 1 form untuk peserta yang baru dan 1 form lainnya untuk yang tertanggung. Makna tertanggung itu adalah dibayarkan oleh suaminya/isterinya/orangtuanya dimana posisi suaminya/isterinya/orangtuanya adalah PNS atau bekerja diperusahaan swasta dan telah ikut BPJS Kesehatan.
1. Kalau GTT/PTT pernah mendaftar namun tidak aktif lagi selama beberapa bulan atau bahkan 1 tahun maka form yang mana yang harus diisi?. Isi aja form point 1 seperti yg tersebut dalam surat, setelah itu Kami menyarankan untuk ke BPJS dulu diurus statusnya, apabila ada denda dan harus membayar silahkan dibayarkan dulu. Prinsipnya jangan sampai GTT/PTT bayar iuran dobel. Laporkan ke bpjs bahwa status kepesertaan bpk/ibu diurus dan dibayarkan oleh pemberi kerja (disdikbud),
2. Saya sudah ikut BPJS secara mandiri, form apa yg harus saya isi?
Sebenarnya sama saja dengan pertanyaan sebelumnya. Silahkan bapak/ibu diurus kepesertaan bpjsnya. Diubah status kepesertaannya. Dari mandiri ke pemberi kerja. Ingat jangan sampai bayarnya dobel. Keuntungan kepesertaan bpjs melalui pemberi kerja adalah ringannya angsuran. Bpk/ibu hanya membayar Rp. 28.775,- (hanya 1 %) dan 4% nya dibayarkan disdik dengan tanggungan pasangan dan 3 orang anak. Sambil mengurus dan koordinasi dengan pihak bpjs, Bapak/ibu disilahkan mengisi form daftar baru.
3. Apakah BPJS ini BPJS Ketenagakerjaan?
Bukan. Ini BPJS Kesehatan.
4. Dalam form sudah menjadi tanggungan pihak lain baik, suami/istri/orang tua terdapat menu uplod buku rekening. Buku rekening mana yang dimaksud, apakah buku rekening bank kalsel yang saya dapat gaji dari honor provinsi atau buku rekening saya bayar iuran bpjs?
Sudah kami hapuskan permintaan rekening tsb di menu upload
5. Bagaimana mengisi kode kecamatan, kode desa, dan nama desa?
Silahkan cek di google.
6. Menu TMT, Gaji Pokok, Iuran BPJS, kode faskes tk.I, nama faskes Tk.I, kode faskes gigi, nama faskes gigi dalam form usul peserta bpjs yang baru di isi seperti apa?
Menu2 tersebut tidak perlu diisi. Biar petugas BPJS yang mengisi.
7. Jika pasangan suami istri merupakan honprov maka form apa yang harus diisi?
Suami mengisi form 1 dan istri mengisi form 2. Ini juga berlaku jika pekerja adalah ayah dan anak. Tentu pada saat mengisi form ke-2 ada isian gaji pokok, nomor BPJS, uplod kartu BPJS, silahkan hal tersebut ditinggalkan saja/ dibiarkan kosong.
8. Apakah pendataan ini juga berlaku untuk honor sekolah?
Mohon maaf sementara ini hanya untuk honor provinsi (honor provinsi yang mengajar di sekolah negeri baik jenjang sma, smk, dan slb dengan SK honor provinsi)
9. Yang membuat surat pernyataan belum terdaftar apakah gtt/ptt atau dari BPJS? Surat pernyataan dibuat sendiri dan bermaterai 10 ribu.
10. Adakah contoh surat pernyataan sebagaimana poin no 9 diatas 😁?
Saya yg bertanda tangan dibawah ini:
Nama
Unit kerja
Jabatan ptt/gtt (pilih salah satu)
dengan ini menyatakan bahwa saya belum pernah mendaftar bpjs kesehatan.
Demikian surat ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Ttd
Bermaterai.
Ketik aja biar rapi
🙏
Scan kirim ke menu yg disediakan.
11. Untuk penguplodan berkas bisakah satu satu file atau digabung jadi satu file? harap dijadikan 1 file pdf diberi nama file "nama peserta_nama sekolah_kab/kota" 😎
12. Dalam form 1 terdapat item item yang kurang kami pahami seperti Nomor JKN, jenis mutasi, NIP lama dst, bagaimana ini? Pilih isian yang wajib saja ya. Lambangnya bintang kecil berwarna merah 🞲
Ingat Bapak/Ibu kami ingin memilah mana yang sudah membayar iuran BPJS baik secara mandiri maupun dalam posisi tertanggung dengan yang benar benar baru sebagai peserta BPJS.